Dasar Hukum

Dasar Hukum JDIH Kementerian Agama

Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Agama merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk mendukung keterbukaan informasi publik, memperkuat budaya sadar hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui JDIH, masyarakat dan aparatur negara dapat mengakses produk hukum Kementerian Agama secara cepat, akurat, dan terpercaya.

Penyelenggaraan JDIH Kementerian Agama didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi pijakan hukum nasional dan kelembagaan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
    Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, serta pemerintah daerah menjadi anggota JDIHN yang berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya masing-masing. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berperan sebagai pusat jaringan yang mengoordinasikan seluruh anggota JDIHN secara nasional.

  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
    Peraturan ini memberikan pedoman teknis bagi seluruh anggota JDIHN dalam mengelola dokumen dan informasi hukum secara terstandar, mulai dari proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebarluasan informasi hukum. Standar ini memastikan agar seluruh pengelolaan dokumen hukum dilakukan secara seragam, efisien, dan mudah diakses publik.

  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agama
    Peraturan ini mengatur secara teknis pelaksanaan JDIH di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pembentukan struktur organisasi, penetapan tugas dan fungsi pengelola JDIH, serta mekanisme pengelolaan dokumen hukum agar terintegrasi dengan JDIHN secara nasional.

  4. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Pengelolaan JDIH di Lingkungan Kementerian Agama
    Keputusan ini memperkuat pelaksanaan JDIH secara operasional di seluruh satuan kerja Kementerian Agama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan ini mencakup koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.

Melalui dasar hukum tersebut, JDIH Kementerian Agama berperan aktif sebagai bagian dari JDIHN dalam menyediakan akses informasi hukum yang terbuka, akurat, dan terintegrasi. Kehadiran JDIH menjadi sarana penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik di bidang hukum, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH Kementerian Agama
No Aspek yang Dinilai 1 2 3 4 5
1 Kemudahan mengakses aplikasi
2 Kecepatan memuat halaman
3 Kelengkapan dokumen hukum
4 Keakuratan informasi
5 Desain dan kenyamanan tampilan
6 Kemudahan pencarian dokumen
7 Manfaat aplikasi untuk pekerjaan/kebutuhan Anda
8 Respons dukungan/helpdesk

Terimakasih. Survey berhasil dikirim.