SYARAT-SYARAT PENGURUSAN DOKUMEN ROHANIAWAN DAN TENAGA AHLI ASING
Bagi rohaniawan maupun tenaga kerja asing yang akan melakukan pengurusan dokumen seperti Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA) , Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) / Notifikasi, Dana Kompensasi Pengguna Orang Asing (DKP), Visa Tinggal Terbatas (VTT), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Naturalisasi. Seluruh pelayanan pengurusan dokumen diatas tidak dikenakan biaya (GRATIS).
Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH Kementerian Agama