Infografis

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN DOKUMEN ROHANIAWAN DAN TENAGA AHLI ASING

SYARAT-SYARAT PENGURUSAN DOKUMEN ROHANIAWAN DAN TENAGA AHLI ASING
Bagi rohaniawan maupun tenaga kerja asing yang akan melakukan pengurusan dokumen seperti Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing (RPTKA) , Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) / Notifikasi, Dana Kompensasi Pengguna Orang Asing (DKP), Visa Tinggal Terbatas (VTT), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Naturalisasi. Seluruh pelayanan pengurusan dokumen diatas tidak dikenakan biaya (GRATIS).
Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH Kementerian Agama
No Aspek yang Dinilai 1 2 3 4 5
1 Kemudahan mengakses aplikasi
2 Kecepatan memuat halaman
3 Kelengkapan dokumen hukum
4 Keakuratan informasi
5 Desain dan kenyamanan tampilan
6 Kemudahan pencarian dokumen
7 Manfaat aplikasi untuk pekerjaan/kebutuhan Anda
8 Respons dukungan/helpdesk

Terimakasih. Survey berhasil dikirim.