Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Depok Perkara Nomor 285/Pdt.G/2024/PN.Dpk

Status Berlaku
Tipe Dokumen Putusan
Jenis Peradilan Putusan Pengadilan
Judul Putusan Pengadilan Negeri Depok Perkara Nomor 285/Pdt.G/2024/PN.Dpk
Tajuk Entri Utama
Nomor Putusan 285/Pdt.G/2024/PN.Dpk
Singkatan Jenis Peradilan
Tempat Peradilan Pengadilan Negeri Depok
Tahun Terbit 2025
Penerbit Pengadilan Negeri Depok
Tanggal Dibacakan 2025-08-05
Subjek
Sumber Direktori Putusan Mahkamah Agung
Status Putusan Mencoret perkara dari Register Perkara
Amar Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Depok untuk mencoret perkara 2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp4.771.500,00
Bahasa Indonesia
Lokasi Depok
Jenis Perkara Hukum Perdata
Penandatanganan Hakim Ketua Fitri Noho, S.H., M.H.
Peraturan Terkait

Pratinjau Dokumen

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH Kementerian Agama
No Aspek yang Dinilai 1 2 3 4 5
1 Kemudahan mengakses aplikasi
2 Kecepatan memuat halaman
3 Kelengkapan dokumen hukum
4 Keakuratan informasi
5 Desain dan kenyamanan tampilan
6 Kemudahan pencarian dokumen
7 Manfaat aplikasi untuk pekerjaan/kebutuhan Anda
8 Respons dukungan/helpdesk

Terimakasih. Survey berhasil dikirim.