Putusan

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Perkara Nomor 33/G/2024/PT.TUN.JKT

Status Berlaku
Tipe Dokumen Putusan
Jenis Peradilan Putusan Pengadilan
Judul Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Perkara Nomor 33/G/2024/PT.TUN.JKT
Tajuk Entri Utama
Nomor Putusan 33/G/2024/PT.TUN.JKT
Singkatan Jenis Peradilan
Tempat Peradilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Tahun Terbit 2025
Penerbit Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
Tanggal Dibacakan 2025-02-10
Subjek
Sumber Direktori Putusan Mahkamah Agung
Status Putusan Gugatan Penggugat tidak diterima
Amar 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000.- (Dua ratus sebelas ribu rupiah).
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Jenis Perkara
Penandatanganan Hakim Ketua Majelis Ariyanto, S.H., M.H.
Peraturan Terkait

Pratinjau Dokumen

Berikan Penilaian Anda atas Layanan JDIH Kementerian Agama
No Aspek yang Dinilai 1 2 3 4 5
1 Kemudahan mengakses aplikasi
2 Kecepatan memuat halaman
3 Kelengkapan dokumen hukum
4 Keakuratan informasi
5 Desain dan kenyamanan tampilan
6 Kemudahan pencarian dokumen
7 Manfaat aplikasi untuk pekerjaan/kebutuhan Anda
8 Respons dukungan/helpdesk

Terimakasih. Survey berhasil dikirim.