Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Agama merupakan wadah pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Agama yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021.
JDIH hadir untuk mewujudkan sistem informasi hukum yang terpadu, akurat, lengkap, mudah diakses, dan cepat, baik bagi jajaran internal Kementerian Agama maupun masyarakat luas. Melalui pengelolaan yang terstruktur, JDIH mendukung transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas layanan informasi hukum.
Visi & Misi JDIH Kementerian Agama RI
Visi :
Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang agama yang lengkap dan akurat.
Misi :
- Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang agama yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
- Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Agama pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang Agama dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment.
- Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang agama.
Dasar Hukum JDIH Kementerian Agama RI
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Agama