Struktur Organisasi JDIH Kementerian Agama RI
Organisasi JDIH Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31/PRT/M/2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama, terdiri dari:
- Pusat JDIH yaitu Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
- Anggota JDIH yaitu Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan JDIH di Unit Organisasi.