Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan
Nomor 19
Tahun 2021
Kategori Peraturan Menteri Agama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber BN2021(989):10hlm.
Subjek KEMENTERIAN AGAMA-ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 31-08-2021
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu pengaturan mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan Dasar hukum Peraturan Menteri Agama ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2017; PERPRES No. 83 Tahun 2015; Permenkumham No. 2 Tahun 2016; Permenkumham No. 2 Tahun 2016; Permenkumham No. 3 Tahun 2016; PMA 42 Tahun 2016. Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan. Pengesahan Badan Hukum Ormas Keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapat pertimbangan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pemohon mengajukan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan dokumen pendukung meliputi: fotokopi akta pendirian Ormas Keagamaan yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat anggaran dasar, surat keterangan domisili Ormas Keagamaan, NPWP Ormas Keagamaan, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan pertimbangan dicatat dalam buku daftar pengajuan pertimbangan. Selanjutnya Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dokumen permohonan pertimbangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. Verifikasi dokumen dilakukan dengan dua cara yaitu pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah mendapat persetujuan Menteri. Permohonan pertimbangan elektronik sudah harus dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang