Deskripsi Fisik |
Bahwa untuk memberikan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi
kemasyarakatan yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan, perlu
pengaturan mengenai pemberian pertimbangan untuk pengesahan badan
hukum organisasi kemasyarakatan keagamaan
Dasar hukum Peraturan Menteri Agama ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3);
UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No.
17 Tahun 2013; UU No. 16 Tahun 2017; PERPRES No. 83 Tahun 2015;
Permenkumham No. 2 Tahun 2016; Permenkumham No. 2 Tahun 2016;
Permenkumham No. 3 Tahun 2016; PMA 42 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Pemberian Pertimbangan Untuk
Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki
Kekhususan di Bidang Keagamaan. Pengesahan Badan Hukum Ormas Keagamaan
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapat pertimbangan dari
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pemohon mengajukan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal dan Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya dengan
melampirkan dokumen pendukung meliputi: fotokopi akta pendirian Ormas
Keagamaan yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat anggaran dasar, surat
keterangan domisili Ormas Keagamaan, NPWP Ormas Keagamaan, surat
pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di
pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan, surat
pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945. Direktur Jenderal atau
Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen permohonan pertimbangan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan
pertimbangan dicatat dalam buku daftar pengajuan pertimbangan. Selanjutnya
Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan
verifikasi dokumen permohonan pertimbangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari
kerja. Verifikasi dokumen dilakukan dengan dua cara yaitu pemeriksaan
dokumen dan pemeriksaan lapangan. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai
dengan kewenangannya menerbitkan pertimbangan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja setelah mendapat persetujuan Menteri. Permohonan
pertimbangan elektronik sudah harus dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun
sejak peraturan ini diundangkan. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya