Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bagi Gereja Dan Lembaga Keagamaan Kristen Yang Terdampak Covid-19
Nomor 95
Tahun 2021
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Subjek Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 01-03-2021
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen sebagai bagian dari Kementerian Agama berkewajiban untuk menindaklanjuti amanat Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2O2O tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana dalam Diktum KESATU disebutkan untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) antara lain refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) yar.g ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah diantaranya meliputi bantuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Keputusan Presiden / Instruksi Presiden.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang