Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atass Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 160 Tahun 2020 Tentang Peyunjuk Teknis Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Ptkb Tahun 2021
Nomor 102
Tahun 2021
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Subdit Pendidikan Tinggi pada Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha
Subjek Bumas Buddha
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 03-08-2021
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik mengubah Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 160 Tahun 2020 tentang Peyunjuk Teknis Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada PTKB Tahun 2021 Mengubah Lampiran Keputusan pada halaman 9, BAB V TATA KELOL,A PROGRAM, Huruf B. Penggunaan Dana, sehingga berbunyi: Bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah dipergunakan untuk keperluan hal-hal sebagai berikut: 1 . biaya hidup (living cos| , pemenuhan kebutuhan primer dan lO % dari biaya hidup digunakan untuk upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) (belanja penambah daya tahan tubuh, masker, handsanitiser, desinfektan dan lain-lain); dan 2. biaya pendidikan meliputi: a. Sumbangan Pembinaan Pendidikan/UKT sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. Peningkatan kualitas pendidikan penerima program.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang