Meta Keterangan
Status Tdk Berlaku
Judul Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 99 Tahun 2021 Tentag Perubahan Atas Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 167 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Pemerintah Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Budha Tahun 2021
Nomor 99
Tahun 2021
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Subdit Pendidikan Tinggi pada Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha
Subjek Bimas Buddha
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 28-07-2021
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik mengubah Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 167 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Pemerintah Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Budha Tahun 2021 Mengubah Lampiran Keputusan pada halaman 14, Huruf I, sehingga menjadi: I. Penggunaan Bantuan Bantuan pengabdian kepada masyarakat dapat digunakan untuk: 1) kepentingan subyek dampingan, minimal 6O%; 2) bahan habis pakai dan peralatan, maksimal 15%; 3) perjalanan, maksimal 20%; 4) penunjang (Seminar Hasil, Pengolah Data, Petugas Survei, Pembantu Lapangan, Honor Reviewer, Moderator, dan Konsumsi) maksimal 20%; 5) publikasi Ilmiah, malsimd 1O Yo;
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang