Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 175 Tahun 2020 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Buddha
Nomor 97
Tahun 2021
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Subdit Pendidikan Dasar dan Menengah pada Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha
Subjek Bimas Buddha
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 28-07-2021
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik mengubah Kepdirjen Bimas Buddha Nomor 175 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Buddha Mengubah Pada Lampiran, Bab II bagian F sehingga berbunyi: F, PERUNTUKANBANTUAN Peruntukan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Gunr Mata Pelajaran Agama Buddha Bebagai berikut: l. Penyusunan soal USBN; 2. Pembinaan Pengembangal Keprofesian Berkelanjutan Guru Agama Buddha; 3. Pembinaan guru-guru di daerah; 4. Operasional KKG/MGMP; dan 5. Belanja Pencegahan Covid-19 bempa vitamin, masker, disinfektan, handsanitlzer dan obat-obatan yang menunjang kesembuhan Covid-19, untuk keperluan anggota.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang