Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/puu-vii/2009 Dalam Perkara Permohonan Pengujian Uu Nomor 1/pnps/tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/atau Penodaan Agama Terhadap Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Oleh Imparsial Dkk
Nomor 140
Tahun 2010
Kategori Putusan Pengadilan
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber
Subjek Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 19-04-2010
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik ---------------------------------------- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA ----------------------------------------- 1. Kewenangan Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara a quo 2. Kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo 3. Pokok Permohonan Dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian materiil, tidak beralasan Hukum Dengan Pertimbangan: - UU Pencegahan Penodaan Agama juga tidak dapat dicabut sebelum ada revisi atau Undang-Undang baru dengan alasan apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut maka akan menimbulkan konflik horizontal, anarkisme, dan penyalahgunaan agama di masyarakat; - Mahkamah berpendapat bahwa secara materiil UU Pencegahan Penodaan Agama adalah masih tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama; - UU Pencegahan Penodaan Agama sudah sepenuhnya memenuhi syarat formal prosedural, sehingga upaya pengujian formal atas UU Pencegahan Penodaan Agama sama sekali tidak beralasan dan harus dikesampingkan; Menimbang bahwa apabila UU Pencegahan Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru lainnya sebagaimana ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, maka dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat; - UU Pencegahan PenodaanAgama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama, akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia; - Menurut Mahkamah pembatasan dalam hal ekspresi keagamaan (forum externum) yang terkandung dalam Pasal 1 dan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama adalah dibenarkan oleh UUD 1945 maupun standar internasional yang berlaku; menurut Mahkamah tidak ada etatisme dalam menentukan pokok-pokok ajaran agama pada UU Pencegahan Penodaan Agama; - Dengan demikian menurut mahkamah, tidak ada diskriminasi dalam penyebutan nama-nama agama di dalam UU Pencegahan Penodaan Agama; - Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon tentang adanya paksaan (coercion) atas kebebasan beragama yang berakibat diskriminasi disebabkan berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Pencegahan Penodaan Agama adalah tidak relevan dan tidak tepat menurut hukum;
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang