Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja Pada Kementerian Agama
Nomor 38
Tahun 2019
Kategori Keputusan Pejabat Eselon I
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama
Nomor Induk
Kode Panggil
Singkatan Jenis Dokumen
Sumber Inspektorat Jenderal Kementerian Agama
Subjek Kementerian Agama
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 18-03-2019
Tempat Penetapan
Bentuk Peraturan
Bidang Hukum
Penerbit
Bahasa
Deskripsi Fisik Audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Untuk meningkatkan kualitas audit kinerja yang telah dilaksanakan diperlukan evaluasi sebagai bahan perbaikan. berdasarkan hasil evaluasi internal audit kinerja yang sudah dilaksanakan, ditemukan beberapa hal yang beum dapat terjangkau melalui audit yang telah dilaksanakan pada audit sebelumnya, antara lain sebagai berkut: 1. capaian audit kinerja belum dapat menggambarkan kinerja tugas dan fungsi auditi. 2. Pelaksanaan audit kinerja belum dapat menggambarkan capaian kinerja aspek kehematan (ekonomis), efisiensi, dan efektivitas (3E). 3. Penilaian kinerja sangat tergantung pada besaran anggaran yang dikelola.4. Pengambilan sampel kegiatan belum merepresentasikan tugas dan fungsi auditi yang diaudit. 5. Capaian tingkat kepuasan layanan pada stakeholders belum terukur. 6. hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern tidak selaras dengan capaian audit kinerja 7. Outcome yang diwujudkan auditi belum terukur.
Riwayat Status
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang