Deskripsi Fisik |
Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Peraturan Menyteri ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. |
Produk Hukum Tahun 2016 Lainnya