Deskripsi Fisik |
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan akuntabel, perlu disusun sistem, prosedur, dan mekanisme perjalanan dinas yang terpadu. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022, maka disusunlah keputusan ini dan mencabut Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Perjalanan Dinas pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2018. Petunjuk Pelaksanaan verifikasi perjalanan dinas pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan perjalanan dinas sehingga terwujud kesamaan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan perjalanan dinas pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. |
Produk Hukum Tahun 2022 Lainnya