Meta Keterangan
Status Berlaku
Judul Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 8 dan 97 Tahun 2023
Tahun 2023
Kategori Nota Kesepahaman/ Kesepakatan Bersama / Perjanjian Kerjasama
Sub Kategori
Tajuk Entri Utama Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor Induk
Kode Panggil Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Singkatan Jenis Dokumen NK Kemenag dan KPK
Sumber Kementerian Agama
Subjek Nota Kesepahaman
ISBN
Edisi Cetak
Tanggal Penetapan 22-08-2023
Tempat Penetapan Jakarta
Bentuk Peraturan Nota Kesepahaman
Bidang Hukum Hukum Perdata dan Administrasi Negara
Penerbit Kementerian Agama
Bahasa Indonesia
Deskripsi Fisik Dalam Nota Kesepahaman ini diatur tentang pendidikan antikorupsi, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama, penyediaan narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan/atau data, dan kerja sama lainnya sesuai kesepakatan PARA PIHAK
Riwayat Status

Berlaku

Abstrak Abstrak peraturan
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang