Materi Pokok |
ABSTRAK : bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perhubungan;
Dasar hukum Peraturan Presiden ini :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
e. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
g. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
k. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.
Catatan : Peraturan Presiden ini mulai berlaku tanggal 2 April 2015.
|
Abstraksi Produk Hukum Tahun 2015 Lainnya