Meta Keterangan
Nomor 40
Tahun 2015
Judul Abstraksi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
Subjek Subjek
Jenis Dokumen Jenis Dokumen
Tanggal Berlaku 08-01-2022
Dasar Pertimbangan Dasar Pertimbangan
Dasar Hukum Dasar Hukum
Materi Pokok

ABSTRAK :  bahwa  dengan  telah  ditetapkannya  pembentukan Kabinet Kerja  periode  tahun  2014-2019  dan  untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang  Kementerian  Negara,  perlu  menetapkan  Peraturan Presiden tentang Kementerian Perhubungan;  







Dasar hukum Peraturan Presiden ini :



1. Pasal  4  ayat  (1)  dan  Pasal  17  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2. Undang-Undang   Nomor   39   Tahun   2008   tentang Kementerian   Negara   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);



3. Peraturan  Presiden  Nomor  165  Tahun  2014  tentang Penataan  Tugas  dan  Fungsi  Kabinet  Kerja  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);



4. Peraturan  Presiden  Nomor  7  Tahun  2015  tentang Organisasi   Kementerian   Negara   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);







Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.







Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:



a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas,  dan  kapasitas  sarana  dan  prasarana transportasi;



b. pelaksanaan   kebijakan   di   bidang   penyelenggaraan pelayanan,  keselamatan,  dan  keamanan  transportasi, serta  peningkatan  operasi,  aksesabilitas,  konektivitas sarana dan prasarana transportasi;  



c. pelaksanaan  bimbingan  teknis  dan  supervisi  atas pelaksanaan  penyelenggaraan  pelayanan,  keselamatan, dan   keamanan   transportasi,   serta   peningkatan aksesabilitas,  konektivitas,  dan  kapasitas  sarana  dan prasarana transportasi di daerah;



d. pelaksanaan  penelitian  dan  pengembangan  di  bidang transportasi;



e. pelaksanaan  pengembangan   sumber   daya   manusia transportasi;



f. pelaksanaan  dukungan  yang  bersifat  substantif  kepada seluruh  unsur  organisasi  di  lingkungan  Kementerian Perhubungan;



g. pembinaan  dan  pemberian  dukungan  administrasi  di lingkungan Kementerian Perhubungan;



h. pengelolaan  barang  milik/kekayaan  negara  yang  menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan



i. pengawasan  atas  pelaksanaan  tugas  di  lingkungan Kementerian Perhubungan







Kementerian Perhubungan terdiri atas:



a. Sekretariat Jenderal;



b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;



c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;



d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;



e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;



f. Inspektorat Jenderal;



g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;



h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;



i. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;



j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;



k. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan; dan



l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.







Catatan : Peraturan Presiden ini mulai berlaku tanggal 2 April 2015.

 

 

 

 

 

Catatan
Baca Baca sekarang
Unduh Unduh sekarang