Deskripsi Fisik |
Standar Kerja Pengawasan Internal pada Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Jenderal dalam rangka mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Kementerian Agama. Kebijakan Pengawasan dibuat sebagai upaya Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan dan terlaksananya reformasi birokrasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan akuntabilitas dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, khususnya Inspektorat Jenderal. Harapan lain dari tersusunnya Standar Kerja Pengawasan Internal ini adalah perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan dapat dilakukan secara sistematis untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Auditi dalam perbaikan kinerja. |
Produk Hukum Tahun 2021 Lainnya